Cara Cek Sertifikat Tanah Online Mudah, Tidak Perlu ke Kantor BPN

Cara Cek Sertifikat Tanah Online Mudah, Tidak Perlu ke Kantor BPN

  • 11 October 2025
  • Archland Development
Cara Cek Sertifikat Tanah Online Mudah, Tidak Perlu ke Kantor BPN
Cara Cek Sertifikat Tanah Online Mudah (Dok: Ilustrasi)

Daftar Isi

    Di era digital saat ini, urusan pertanahan bisa dilakukan dengan jauh lebih mudah. Salah satunya adalah cek sertifikat tanah secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).


    Dengan layanan ini, masyarakat bisa memastikan keaslian sertifikat tanah, mengetahui status kepemilikan, hingga mengecek lokasi tanah hanya lewat HP atau laptop.


    Mengapa Penting Mengecek Sertifikat Tanah?


    Sertifikat tanah merupakan bukti hukum yang sah atas kepemilikan lahan atau bangunan. Mengecek sertifikat tanah sangat penting, terutama sebelum membeli atau properti, agar terhindar dari penipuan atau sengketa lahan. Dengan melakukan pengecekan, Anda bisa memastikan bahwa tanah tersebut:


    • Terdaftar resmi di BPN,
    • Tidak dalam status sengketa,
    • Bukan hasil duplikasi atau pemalsuan, dan
    • Sesuai dengan data fisik di lapangan.


    Sertifikat tanah berisikan informasi terkait pemilik tanah, luas tanah, lokasi tanah dan jenis hak atas tanah. Bagi Anda yang telah melakukan sertifikasi tanah, Anda akan diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


    Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online


    Ada 3 cara dalam mengecek sertifikat tanah via Online, Berikut diantaranya:


    1. Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku


    Kementerian ATR/BPN menyediakan layanan digital bernama Sentuh Tanahku, aplikasi resmi untuk masyarakat yang ingin memantau status tanah dan sertifikat mereka secara online. Berikut langkah-langkahnya:


    • Unduh Aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.
    • Kemudian Buat akun menggunakan email aktif dan nomor ponsel.
    • Pilih menu “Cek Sertifikat”.
    • Masukkan Nomor Sertifikat, Nomor NIB (Nomor Identifikasi Bidang), serta Provinsi dan Kabupaten/Kota tempat tanah berada.
    • Lihat Hasil Pengecekan, Jika sertifikat Anda terdaftar di BPN, data akan muncul secara otomatis.


    Selain cek sertifikat, aplikasi Sentuh Tanahku juga menyediakan fitur lain seperti:


    Informasi lokasi tanah (melalui peta digital), Cek riwayat permohonan layanan pertanahan dan Pantauan status pengajuan balik nama atau sertifikasi baru.


    2. Cek Sertifikat Tanah Lewat Website Resmi BPN


    Selain aplikasi, Anda juga bisa melakukan pengecekan melalui situs web resmi Kementerian ATR/BPN.

    Langkah-langkahnya:


    • Buka situs resmi https://www.atrbpn.go.id
    • Pilih menu “Layanan” kemudian pilih “Pengecekan Sertifikat”.
    • Isi data sesuai sertifikat tanah Anda.
    • Klik “Cari” dan tunggu hasil pengecekan muncul.


    Namun, layanan ini terkadang masih terbatas di beberapa wilayah. Jika data belum tersedia, Anda tetap bisa melakukannya lewat aplikasi Sentuh Tanahku.


    3. Cek Sertifikat Lewat Website BHUMI


    • Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
    • Klik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian atas.
    • Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).
    • Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
    • Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
    • Klik "Cari Bidang". Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.


    Cek sertifikat tanah online kini bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan gratis lewat aplikasi Sentuh Tanahku atau situs resmi ATR/BPN. Langkah ini penting untuk memastikan legalitas tanah yang Anda miliki atau akan beli, sekaligus mencegah masalah hukum di kemudian hari.


    Jadi, sebelum melakukan transaksi properti, pastikan Anda cek sertifikat tanah secara online terlebih dahulu agar lebih aman dan tenang.


    Bagikan

    Archland Development
    Archland Development
    Blog Writer