Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional, Mana yang Lebih Baik untuk Kredit Rumah?

Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional, Mana yang Lebih Baik untuk Kredit Rumah?

  • 10 October 2025
  • Archland Development
Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional, Mana yang Lebih Baik untuk Kredit Rumah?

Daftar Isi

    Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang. Namun, untuk mewujudkannya, sebagian besar masyarakat membutuhkan bantuan finansial berupa kredit pemilikan rumah (KPR).


    Di Indonesia, bank menyediakan dua jenis KPR yaitu KPR Syariah dan KPR Konvensional. Meski keduanya bertujuan sama, yaitu membantu masyarakat memiliki rumah, terdapat perbedaan mendasar dalam prinsip, mekanisme pembayaran, risiko, dan biaya.


    Memahami perbedaan ini sangat penting agar kamu dapat memilih jenis KPR yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. 


    Apa itu KPR?


    KPR atau Kredit Pemilikan Rumah merupakan jenis kredit yang menawarkan pinjaman untuk nasabah yang akan membeli rumah. Lembaga keuangan penyedia layanan KPR tidak hanya dijumpai pada bank, tetapi telah berkembang pada housing financing.


    House financing adalah perusahaan keuangan yang menyalurkan pembiayaan KPR dari lembaga sekunder untuk digunakan dalam kebutuhan membangun rumah di perumahan.


    Prinsip KPR adalah lembaga keuangan membiayai terlebih dahulu biaya pembelian atau pembangunan rumah dari nasabah. Kemudian nasabah akan mencicil pinjaman yang telah diberikan dengan besaran suku bunga tertentu.


    Adanya suku bunga sebagai bentuk balas jasa dari lembaga keuangan yang telah memberikan pinjaman. Perlu diketahui juga, sertifikat tanah dan rumah yang telah dibangun akan dijadikan jaminan dalam KPR itu sendiri.


    Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional


    Perbedaan utama antara KPR konvensional dan Syariah terletak pada proses transaksi. KPR konvensional menggunakan transaksi berbasis uang, sedangkan KPR Syariah berbasis barang. Berikut penjelasan lengkap perbedaan keduanya:


    1. Akad Jual Beli


    Pada KPR konvensional, akad berupa kesepakatan antara nasabah dan bank untuk membayar pinjaman ditambah bunga dan biaya lain. Sementara KPR Syariah menggunakan akad murabahah, yaitu kesepakatan jual beli.


    Prosesnya, bank syariah membeli rumah yang diinginkan nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati. Nasabah membayar cicilan secara bertahap, dan tidak ada bunga, sehingga transaksi bebas riba. Keuntungan bank berasal dari selisih harga jual rumah, dan besaran cicilan tetap hingga akhir masa kredit.


    2. Bunga KPR


    Perbedaan berikutnya terlihat pada suku bunga. KPR konvensional menerapkan bunga yang dapat berubah-ubah (floating) sesuai suku bunga acuan Bank Indonesia. Misalnya, suku bunga 6% pada dua tahun pertama bisa naik menjadi 10% pada periode berikutnya, sehingga cicilan per bulan ikut berubah.


    Sementara itu, KPR Syariah tidak mengenal bunga. Bank memperoleh keuntungan dari harga jual rumah, sehingga cicilan bulanan tetap sama selama masa kredit. Sistem ini memberikan kepastian bagi nasabah dan menghindarkan dari riba.


    3. Jangka Waktu Kredit


    Jangka waktu kredit juga berbeda antara kedua jenis KPR. KPR konvensional biasanya memberikan tenor panjang, antara 20 hingga 30 tahun, karena semakin lama pembayaran, semakin besar keuntungan bank dari bunga.


    KPR Syariah umumnya memiliki jangka waktu lebih pendek, antara 10 hingga 15 tahun. Hal ini karena keuntungan bank berasal dari penjualan rumah, bukan bunga. Tenor yang lebih pendek membuat beban cicilan bulanan KPR Syariah cenderung lebih tinggi dibanding KPR konvensional.


    4. Denda Keterlambatan Cicilan


    Pada KPR konvensional, keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sesuai kebijakan bank. Sebaliknya, KPR Syariah tidak menerapkan denda keterlambatan. Hal ini menjadi salah satu keuntungan bagi nasabah Syariah, karena lebih fleksibel jika terjadi kendala sementara dalam membayar cicilan.


    5. Jumlah Angsuran per Bulan


    Cicilan KPR konvensional tidak selalu sama tiap bulan karena mengikuti suku bunga yang dapat berubah. Sebaliknya, pada KPR Syariah, jumlah cicilan sudah ditetapkan sejak awal dan akan tetap hingga masa kredit selesai.


    Namun, karena tenor KPR Syariah biasanya lebih pendek, cicilan bulanan cenderung lebih tinggi dibandingkan KPR konvensional untuk harga rumah yang sama.


    Pilih KPR Syariah atau KPR Konvensional?


    Memilih antara KPR Syariah dan Konvensional memang bisa membingungkan. Agar tepat, pertimbangkan beberapa hal berikut:


    1. Jangka Waktu


    Jika Anda mampu melunasi cicilan dalam waktu 1–15 tahun, KPR Syariah cocok karena periode yang lebih singkat. Namun, jika cicilan bulanan perlu lebih ringan, KPR Konvensional dengan tenor lebih panjang bisa menjadi pilihan.


    2. Besaran Cicilan


    KPR Konvensional memiliki bunga yang bisa berubah-ubah, sehingga cicilan juga fluktuatif. Sebaliknya, KPR Syariah memberikan cicilan tetap setiap bulan, cocok bagi yang menginginkan kestabilan keuangan.


    3. Kebebasan Memilih Rumah


    KPR Syariah memungkinkan nasabah bernegosiasi pilihan rumah dan bahkan mengganti rumah jika dibutuhkan. KPR Konvensional biasanya tidak menyediakan fasilitas ini.


    4. Sesuaikan dengan Kebutuhan


    Tidak ada salahnya memilih KPR jenis apapun, selama harga rumah dan jumlah cicilan sesuai kemampuan finansial. Pahami detail setiap jenis KPR sebelum membeli rumah.


    KPR Syariah dan KPR Konvensional memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. KPR Konvensional lebih fleksibel, banyak pilihan, tetapi cicilan bisa berubah-ubah. KPR Syariah menawarkan cicilan tetap, bebas riba, dan sesuai hukum Islam, namun produknya lebih terbatas.


    Memilih jenis KPR yang tepat bukan hanya soal finansial, tetapi juga soal kenyamanan dan kepastian di masa depan. Dengan memahami perbedaan KPR Syariah dan Konvensional, calon nasabah dapat merencanakan pembelian rumah dengan lebih bijak dan terencana.


    Bagikan

    Archland Development
    Archland Development
    Blog Writer