7 Tips dan Cara Beli Rumah Tanpa Riba dengan Skema Syariah

7 Tips dan Cara Beli Rumah Tanpa Riba dengan Skema Syariah

  • 16 October 2025
  • Archland Development
7 Tips dan Cara Beli Rumah Tanpa Riba dengan Skema Syariah
Panduan Cara Beli Rumah Tanpa Riba dengan Skema Syariah (Dok: Istimewa)

Daftar Isi

    Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang, terutama bagi pasangan muda yang baru memulai kehidupan keluarga. Namun, salah satu kendala terbesar dalam membeli rumah adalah sistem pembiayaan yang menggunakan bunga, atau dalam istilah Islam disebut riba.


    Bagi kamu yang ingin punya rumah tanpa rasa waswas soal riba atau akad yang nggak jelas, perumahan syariah bisa jadi jawabannya.


    Kredit rumah syariah telah menjadi solusi populer bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan prinsip sesuai syariat Islam. Dulunya hanya ditawarkan oleh bank syariah, kini semakin banyak bank konvensional yang menyediakan opsi ini. KPR syariah menawarkan berbagai keunggulan menarik dibandingkan dengan KPR konvensional, menjadikannya pilihan menarik bagi calon pemilik rumah.


    Apa Itu KPR Syariah?


    KPR Syariah (Kredit Pemilikan Rumah Syariah) adalah pembiayaan rumah berdasarkan prinsip muamalah Islam, di mana transaksi dilakukan tanpa unsur bunga (riba), tanpa denda keterlambatan, dan tanpa spekulasi (gharar).


    Berbeda dengan KPR konvensional yang menggunakan bunga sebagai dasar perhitungan cicilan, KPR Syariah menggunakan akad jual beli atau sewa antara nasabah dan lembaga keuangan. Jadi, yang terjadi bukan meminjam uang, melainkan membeli rumah dari bank dengan harga yang sudah disepakati di awal. 


    Prinsip Dasar KPR Syariah


    Dalam KPR Syariah, terdapat beberapa prinsip utama yang membuatnya berbeda dari sistem konvensional. Berikut penjelasannya:


    1. Tidak Ada Bunga (Riba)


    Bank Syariah tidak meminjamkan uang, tetapi membeli rumah terlebih dahulu atas nama bank, lalu menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi sebagai margin keuntungan. Harga total ini disepakati di awal dan tidak berubah selama masa cicilan.


    2. Tidak Ada Denda Keterlambatan


    Jika terjadi keterlambatan pembayaran, bank tidak mengenakan denda berbunga. Biasanya hanya ada biaya administrasi ringan atau sumbangan sosial (infaq) yang tidak menjadi keuntungan bagi bank.


    3. Tidak Ada Sita Sepihak


    Dalam prinsip syariah, rumah yang sudah sebagian dibayar oleh nasabah tidak bisa langsung disita begitu saja. Pihak bank akan memberikan solusi musyawarah terlebih dahulu.


    4. Transparansi dan Keadilan


    Setiap perjanjian dilakukan secara terbuka. Tidak ada biaya tersembunyi, bunga tersembunyi, atau perubahan cicilan di tengah jalan. Semua sudah disepakati sejak awal akad.


    Jenis Akad dalam KPR Syariah


    KPR Syariah memiliki beberapa jenis akad (perjanjian) yang digunakan sesuai kesepakatan antara bank dan nasabah. Berikut tiga akad yang paling umum digunakan:


    1. Akad Murabahah (Jual Beli)


    Ini adalah jenis akad yang paling sering digunakan. Dalam sistem murabahah, bank membeli rumah yang diinginkan nasabah, lalu menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga jual yang sudah disepakati di awal, termasuk margin keuntungan.


    Cicilan yang dibayar setiap bulan bersifat tetap karena harga sudah final sejak akad dilakukan.


    Contoh: Bank membeli rumah seharga Rp500 juta, lalu menjualnya kepada nasabah seharga Rp600 juta dengan tenor 10 tahun. Maka nasabah membayar cicilan berdasarkan harga Rp600 juta tersebut tanpa bunga tambahan.


    2. Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik (Sewa Beli)


    Dalam akad ini, bank membeli rumah, lalu menyewakannya kepada nasabah selama periode tertentu. Setelah masa sewa selesai dan cicilan lunas, kepemilikan rumah akan berpindah ke nasabah.

    Sistem ini mirip dengan sewa yang berujung pada pembelian rumah.


    3. Akad Musyarakah Mutanaqisah (Kepemilikan Bertahap)


    Jenis akad ini menggunakan sistem kerja sama antara bank dan nasabah dalam memiliki rumah. Misalnya, bank memiliki 80% dan nasabah memiliki 20%. Setiap bulan, nasabah membayar cicilan yang sekaligus meningkatkan kepemilikannya hingga 100%. Keuntungan dari sistem ini adalah konsepnya lebih adil dan fleksibel bagi kedua belah pihak.


    Keunggulan Cicil Rumah dengan Skema Syariah


    Mencicil rumah tanpa riba memiliki banyak kelebihan, terutama bagi mereka yang ingin mendapatkan ketenangan batin dan keberkahan finansial. Berikut keunggulannya:


    1. Cicilan Tetap dan Jelas


    Tidak seperti KPR konvensional yang bunga dan cicilannya bisa berubah mengikuti suku bunga pasar, KPR Syariah menetapkan harga total di awal. Jadi, cicilan tetap stabil hingga akhir masa pembayaran.


    2. Terhindar dari Unsur Riba


    Semua transaksi dalam KPR Syariah berdasarkan jual beli barang (rumah), bukan pinjaman uang berbunga. Dengan begitu, kamu tidak perlu khawatir melakukan transaksi yang dilarang dalam Islam.


    3. Tidak Ada Denda atau Penalti


    Jika kamu telat membayar cicilan, bank tidak akan mengenakan denda bunga. Sebagai gantinya, mungkin diminta menyumbang untuk kegiatan sosial, bukan sebagai keuntungan bagi bank.


    4. Tidak Ada Sistem Sita Sepihak


    Bank Syariah tidak serta-merta menyita rumah jika terjadi keterlambatan pembayaran. Mereka akan berkomunikasi dan mencari solusi terlebih dahulu melalui musyawarah.


    5. Lebih Transparan


    Semua perjanjian dijelaskan di awal, termasuk total harga rumah, margin keuntungan bank, dan jangka waktu cicilan. Tidak ada istilah “naik bunga” atau “biaya tersembunyi”.


    Tips Cicil Rumah Tanpa Riba dengan Skema Syariah


    Agar pembiayaan rumah lewat skema syariah berjalan lancar dan sesuai prinsip Islam, kamu perlu memperhatikan beberapa hal berikut:


    1. Pilih Bank Syariah Terpercaya


    Pastikan kamu memilih bank atau lembaga keuangan syariah resmi yang diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

    Beberapa bank yang menyediakan KPR Syariah antara lain: Bank Syariah Indonesia (BSI), BRI Syariah, Bank Muamalat, dan BCA Syariah.


    2. Pelajari Jenis Akad dengan Baik


    Sebelum menandatangani perjanjian, pahami dengan jelas jenis akad yang digunakan: murabahah, ijarah, atau musyarakah.

    Tanyakan detail seperti harga total, margin keuntungan, biaya tambahan, dan hak kepemilikan agar tidak ada salah paham di kemudian hari.


    3. Hitung Kemampuan Finansial


    Pastikan cicilan bulanan tidak melebihi 30-35% dari penghasilan bulanan. Jika penghasilanmu Rp10 juta, idealnya cicilan tidak lebih dari Rp3 juta.

    Sisihkan juga dana darurat minimal 3-6 kali cicilan agar kamu tetap aman jika terjadi keadaan tak terduga.


    4. Pilih Tenor yang Tepat


    Tenor yang lebih panjang memang membuat cicilan lebih ringan, tapi total harga rumah jadi lebih besar. Sebaliknya, tenor pendek membuat cicilan tinggi, tapi total harga lebih kecil. Pilih tenor yang seimbang agar tetap nyaman membayar setiap bulan.


    5. Hindari Skema “Syariah Abal-Abal”


    Banyak developer yang mengklaim menawarkan KPR Syariah, tapi ternyata sistemnya masih mirip konvensional dan tidak diawasi oleh lembaga resmi.

    Ciri-ciri KPR Syariah palsu antara lain: tidak jelas akadnya, ada penalti keterlambatan, atau menggunakan istilah bunga terselubung. Jadi, pastikan semua perjanjian sesuai prinsip syariah yang murni.


    6. Pastikan Sertifikat Rumah Jelas


    Sebelum akad dilakukan, pastikan rumah yang akan dibeli memiliki sertifikat kepemilikan (SHM atau SHGB) yang sah dan bebas dari sengketa hukum. Jangan tergiur harga murah tanpa legalitas jelas.


    7. Niatkan untuk Mencari Berkah


    Selain aspek finansial, yang paling penting dalam membeli rumah tanpa riba adalah niat untuk mencari keberkahan hidup. Dengan cara yang halal dan sesuai syariat, rumah yang kamu tempati akan membawa ketenangan dan kenyamanan batin bagi keluarga.


    Mencicil rumah tanpa riba bukan hal yang mustahil. Dengan memilih KPR Syariah, kamu bisa memiliki hunian impian dengan cara yang halal, aman, dan penuh keberkahan.


    Kuncinya adalah memahami sistem akad, memilih bank terpercaya, dan mengatur keuangan dengan bijak. Jangan tergoda skema “syariah” tanpa pengawasan resmi.


    Bagikan

    Archland Development
    Archland Development
    Blog Writer