Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Terbaru, Mudah dan Cepat: Cek Prosedurnya Disini!

Daftar Isi
Pindah domisili merupakan hal yang cukup umum terjadi, baik karena alasan pekerjaan, pendidikan, maupun keluarga. Namun, agar data kependudukan tetap valid, masyarakat diwajibkan untuk mengurus surat pindah domisili.
Dokumen ini penting agar data kependudukan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dapat diperbarui sesuai alamat tempat tinggal yang baru.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara mengurus surat pindah domisili dengan benar. Padahal, prosesnya kini semakin mudah dan cepat, terutama sejak diterapkannya sistem administrasi kependudukan online di berbagai daerah.
Apa Itu Surat Pindah Domisili?
Surat pindah domisili adalah dokumen resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang menjadi bukti seseorang atau keluarga telah berpindah tempat tinggal dari satu daerah ke daerah lain.
Dokumen ini diterbitkan dalam bentuk Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Fungsinya adalah sebagai dasar untuk memperbarui Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di domisili yang baru.
Syarat Mengurus Surat Pindah Domisili
Sebelum mengurus, pastikan kamu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Untuk pindah antar-kelurahan atau antar-kecamatan dalam satu kota/kabupaten:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Surat pengantar dari RT dan RW setempat
- Formulir permohonan pindah domisili dari kelurahan
Untuk pindah antar-kabupaten/kota atau antar-provinsi:
- KTP dan KK asli serta fotokopi
- Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan asal
- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil daerah asal
- Surat pernyataan pindah dari kepala keluarga (jika pindah sebagian anggota keluarga)
Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Secara Offline
Berikut urutan proses pengurusan surat pindah secara langsung:
1. Mendapatkan Surat Pengantar dari RT dan RW
Langkah pertama adalah datang ke RT dan RW di tempat tinggal lama untuk meminta surat pengantar pindah domisili.
Biasanya petugas akan menanyakan alasan pindah, siapa saja anggota keluarga yang ikut, serta tujuan pindah.
2. Mengurus Surat di Kelurahan
Setelah mendapatkan surat dari RT/RW, bawa berkas tersebut ke kelurahan. Di sini, kamu akan diminta mengisi formulir F-1.55 (Formulir Permohonan Pindah WNI). Petugas kelurahan akan memverifikasi dan memberikan surat pengantar resmi ke Disdukcapil.
3. Mengurus di Disdukcapil Daerah Asal
Datangi Disdukcapil tempat domisili lama untuk mengajukan permohonan pindah. Jika semua dokumen dinyatakan lengkap, petugas akan mengeluarkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) yang berisi data diri dan alamat tujuan.
4. Melapor ke Disdukcapil Daerah Tujuan
Setelah menerima SKPWNI, serahkan dokumen tersebut ke Disdukcapil daerah tujuan untuk penerbitan Kartu Keluarga dan KTP baru.
Petugas akan memproses data dan menyesuaikan alamat sesuai dengan tempat tinggal barumu.
5. Penerbitan KTP dan KK Baru
Proses penerbitan biasanya memakan waktu antara 1–7 hari kerja, tergantung kebijakan Disdukcapil masing-masing daerah. Setelah selesai, kamu akan menerima KTP dan KK baru yang sudah tercantum alamat domisili terkini.
Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Secara Online
Selain mendatangi Disdukcapil langsung, kamu juga bisa memanfaatkan sistem online. Persyaratan pindah domisili yang diperlukan sama seperti offline. Nah, berikut langkahnya.
- Buka situs resmi Disdukcapil daerah asal atau aplikasi seperti Dukcapil Online atau Silap (tergantung daerah).
- Pilih menu Layanan Pindah Domisili Online.
- Isi formulir digital sesuai data kependudukan.
- Unggah dokumen yang diminta (KTP, KK, dan surat pengantar RT/RW).
- Tunggu proses verifikasi oleh petugas Disdukcapil.
- Setelah disetujui, SKPWNI akan dikirim melalui email atau bisa diunduh dari portal layanan.
- Bawa SKPWNI ke Disdukcapil tujuan untuk mencetak KTP dan KK baru.
Kelebihan layanan online ini adalah hemat waktu, bebas antre, dan dapat dipantau prosesnya melalui sistem daring.
Mengurus surat pindah domisili kini tidak lagi rumit. Dengan sistem administrasi kependudukan digital, prosesnya bisa dilakukan dengan cepat, bahkan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Pastikan semua dokumen seperti KTP, KK, dan surat pengantar dari RT/RW sudah lengkap agar proses berjalan lancar. Dengan memiliki surat pindah resmi, kamu tidak hanya memperbarui data kependudukan, tetapi juga memastikan semua urusan administrasi di tempat baru berjalan tanpa hambatan.
Kategori

Blog Writer
