Cara Balik Nama PBB dengan Mudah, Lengkap dengan Prosedur dan Syaratnya!

Cara Balik Nama PBB dengan Mudah, Lengkap dengan Prosedur dan Syaratnya!

  • 25 October 2025
  • Archland Development
Cara Balik Nama PBB dengan Mudah, Lengkap dengan Prosedur dan Syaratnya!
Cara Balik Nama Pajak Bumi Bangunan (Dok: Ilustrasi)

Daftar Isi

    Balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah proses administrasi penting yang perlu dilakukan setiap kali terjadi perubahan kepemilikan properti baik karena jual beli, warisan, hibah, maupun pembagian harta bersama.


    Tujuan utama dari balik nama ini adalah agar SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) tercatat atas nama pemilik baru, sehingga hak dan kewajiban pajak atas tanah dan bangunan menjadi jelas di mata hukum.


    Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur balik nama PBB dengan benar. Padahal, jika dibiarkan terlalu lama, hal ini bisa menimbulkan masalah di kemudian hari seperti kesulitan menjual kembali properti, tidak bisa mengajukan KPR, hingga tagihan pajak yang tidak sesuai nama pemilik sebenarnya.


    Agar lebih jelas, berikut penjelasan lengkap tentang cara balik nama PBB, mulai dari alasan pentingnya, syarat dokumen, hingga langkah-langkah pengajuannya baik secara online maupun offline.


    Dokumen dan Syarat Balik Nama PBB


    Sebelum mengajukan balik nama PBB, pastikan semua dokumen pendukung sudah lengkap. Umumnya, instansi daerah (Badan Pendapatan Daerah/Bapenda) mensyaratkan berkas berikut:


    • Surat Permohonan Balik Nama (formulir dari kantor pajak daerah).
    • Fotokopi KTP pemilik baru (dan KTP pemilik lama jika diperlukan).
    • SPPT PBB tahun terakhir.
    • Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah / Surat Keterangan Waris, tergantung jenis peralihan hak.
    • Fotokopi Sertifikat Tanah (SHM/HGB/SHSRS).
    • Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan.
    • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), jika peralihan karena jual beli.
    • Surat Kuasa bermaterai jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.
    • Fotokopi NPWP (kadang diminta untuk pemilik badan usaha).


    Beberapa daerah juga meminta foto objek properti atau denah lokasi tanah, jadi pastikan untuk menanyakan daftar dokumen lengkap di kantor Bapenda wilayah setempat.


    Cara Melakukan Balik Nama PBB


    Setelah mengumpulkan dokumen yang diperlukan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengajukan permohonan balik nama PBB.


    1. Datang ke kantor pajak daerah (Bapenda)


    Proses balik nama PBB dilakukan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Kantor Pajak Daerah sesuai dengan lokasi properti.


    2. Mengisi formulir balik nama PBB


    Setelah sampai di kantor pajak, mintalah formulir permohonan balik nama PBB. Formulir ini harus diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemilik baru properti.


    3. Menyerahkan dokumen pendukung


    Serahkan semua dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas. Petugas akan memverifikasi keabsahan dokumen sebelum melanjutkan proses balik nama.


    4. Proses verifikasi dan persetujuan


    Setelah dokumen diperiksa, petugas akan memproses perubahan nama dalam database pajak. Waktu yang dibutuhkan untuk proses ini biasanya sekitar 7–14 hari kerja, tergantung pada kebijakan daerah setempat.


    5. Pengambilan SPPT PBB baru


    Jika permohonan disetujui, pemilik baru akan mendapatkan SPPT PBB dengan nama yang telah diperbarui. Dokumen ini dapat digunakan untuk pembayaran pajak di tahun berikutnya.


    Cara Balik Nama PBB Secara Online


    Kini, banyak pemerintah daerah yang sudah menyediakan layanan balik nama PBB secara online, seperti DKI Jakarta, Bekasi, Surabaya, dan beberapa kota besar lainnya. Berikut langkah-langkah umumnya:


    • Akses situs resmi Bapenda daerah setempat, contoh untuk wilayah DKI Jakarta ke pajakonline.jakarta.go.id
    • Login atau buat akun baru jika belum memiliki.
    • Pilih menu “Pelayanan PBB”
    • Kemudian pilih “Mutasi/Perubahan Data Subjek dan Objek Pajak”.
    • Isi formulir elektronik sesuai data di sertifikat dan AJB.
    • Unggah dokumen pendukung (KTP, sertifikat, AJB, SPPT PBB, bukti BPHTB, dan lainnya).
    • Kirim permohonan dan tunggu verifikasi petugas Bapenda.
    • Setelah diverifikasi, sistem akan mengeluarkan SPPT PBB baru atas nama pemilik baru yang bisa diunduh atau diambil di kantor pajak.


    Proses online ini relatif cepat, biasanya hanya membutuhkan 3–7 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean permohonan.


    Biaya Balik Nama PBB


    Secara umum, balik nama PBB tidak dikenakan biaya resmi (gratis). Namun, pemohon tetap harus menanggung biaya pribadi seperti: Materai untuk surat kuasa atau surat pernyataan. Biaya fotokopi, legalisasi, dan transportasi. Jika Anda menggunakan jasa notaris atau konsultan pajak, tentu ada biaya tambahan sesuai kesepakatan jasa profesional.


    Melakukan balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah langkah penting untuk memastikan legalitas dan ketertiban administrasi kepemilikan properti. Prosesnya bisa dilakukan secara online maupun offline, tergantung kebijakan daerah masing-masing.


    Meski terdengar rumit, sebenarnya pengurusannya cukup mudah selama dokumen lengkap dan data sesuai. Dengan SPPT PBB atas nama pemilik yang sah, Anda akan lebih tenang dalam mengelola, menjual, atau mewariskan properti di masa depan.


    Jika Anda baru membeli rumah atau tanah, jangan tunda untuk mengurus balik nama PBB. Prosesnya cepat, gratis, dan membuat status kepemilikan properti Anda lebih aman secara hukum.

    Bagikan

    Archland Development
    Archland Development
    Blog Writer