Cara Over Kredit Rumah dengan Aman dan Legal, Cek Prosedur dan Syaratnya!

Cara Over Kredit Rumah dengan Aman dan Legal, Cek Prosedur dan Syaratnya!

  • 13 October 2025
  • Archland Development
Cara Over Kredit Rumah dengan Aman dan Legal, Cek Prosedur dan Syaratnya!
Panduan Cara Over Kredit Rumah dengan Aman dan Legal (Dok: Ilustrasi)

Daftar Isi

    Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang. Sayangnya, kenaikan harga properti yang terus meningkat sering kali menjadi hambatan. Salah satu alternatif yang bisa dipertimbangkan adalah over kredit rumah, yakni cara membeli rumah tanpa harus melunasi seluruh harga rumah di awal.


    Lalu, apa sebenarnya over kredit rumah itu? Bagaimana prosesnya, syarat yang diperlukan, dan apa solusi jika dana untuk over kredit masih kurang? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.


    Apa Itu Over Kredit Rumah?


    Over kredit rumah adalah proses pengalihan tanggung jawab pembayaran KPR dari pemilik lama ke pemilik baru, tanpa harus melunasi seluruh kredit terlebih dahulu. Dengan over kredit, pemilik lama bisa keluar dari KPR dan pemilik baru melanjutkan cicilan ke bank.


    Proses ini berbeda dengan jual-beli rumah biasa karena bank tetap mencatat pemilik baru sebagai penerus kredit. Biasanya over kredit dilakukan karena pemilik lama membutuhkan dana cepat atau pindah ke kota lain.


    Syarat Penting Over Kredit Rumah


    Agar proses over kredit berjalan lancar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:


    1. Persetujuan Bank


    Bank merupakan pihak utama yang menentukan legalitas over kredit. Pemilik rumah lama harus meminta persetujuan bank untuk memindahkan KPR ke pembeli baru. Tanpa persetujuan bank, proses over kredit dianggap ilegal dan berisiko bermasalah di kemudian hari.


    2. Kondisi Rumah Bebas Sengketa


    Pastikan rumah yang akan di-over kredit tidak sedang dalam sengketa hukum atau masalah kepemilikan. Dokumen sertifikat, IMB, dan PBB harus lengkap dan valid.


    3. Calon Pembeli Memiliki Kemampuan Finansial


    Bank biasanya meminta calon pembeli menunjukkan dokumen penghasilan, NPWP, rekening koran, atau laporan keuangan usaha. Tujuannya agar bank menilai kemampuan calon pembeli untuk melanjutkan cicilan.


    4. Dokumen Lengkap


    Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pembeli ketika mengajukan over kredit rumah adalah:


    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) diri sendiri dan pasangan, jika telah berkeluarga.
    • Akta Nikah.
    • Kartu Keluarga (KK).
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • Surat Keterangan Kerja.
    • Rekening gaji selama tiga bulan terakhir.
    • Slip gaji selama tiga bulan terakhir.


    Sedangkan Penjual juga perlu menyediakan dokumen rumah dan identitas diri agar bisa diperiksa oleh pihak debitur baru dan pihak ketiga. Berikut adalah rincian dokumennya:


    • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Fotokopi sertifikat rumah.
    • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
    • Fotokopi perjanjian kredit.
    • Fotokopi akad pembiayaan.
    • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta bukti pelunasannya (STTS) selama lima tahun terakhir.
    • Biaya over kredit rumah untuk pembeli dan penjual.
    • Tabungan asli sebagai bukti pembayaran angsuran.
    • Bukti pembayaran angsuran atau cicilan terakhir.
    • Lampiran outstanding atau sisa angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).


    5. Perjanjian Tertulis antara Pemilik Lama dan Pemilik Baru


    Selain dokumen bank, sebaiknya dibuat perjanjian tertulis yang mengatur hak dan kewajiban kedua pihak, termasuk tanggung jawab pembayaran cicilan hingga proses resmi selesai.


    Biaya Over Kredit Rumah


    Dalam proses over kredit rumah, terdapat beberapa komponen biaya yang perlu disiapkan oleh calon pembeli. Biaya-biaya ini penting untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan bank. Berikut rinciannya:


    • Biaya Pemesanan: Biaya awal yang merupakan jaminan kepada penjual.
    • Down Payment (DP): Uang muka yang dibayarkan kepada pihak bank.
    • Angsuran: Biaya angsuran beserta bunga dan penalti dari bank.
    • Pajak dan Biaya Administrasi: Berbagai pajak dan biaya terkait dengan over kredit.


    Kelebihan dan Kekurangan Over Kredit Rumah


    Over kredit rumah menjadi alternatif menarik bagi yang ingin memiliki rumah tanpa harus mengajukan KPR baru dari awal. Namun, seperti halnya transaksi properti lainnya, cara ini memiliki sisi positif dan negatif yang perlu dipahami sebelum memutuskan.


    1. Kelebihan Over Kredit Rumah


    Salah satu kelebihan utama dari over kredit rumah adalah harganya yang lebih terjangkau. Pembeli hanya perlu melanjutkan sisa cicilan dari pemilik sebelumnya, sehingga total biaya biasanya lebih rendah dibanding membeli rumah baru dari pengembang.


    Prosesnya pun relatif cepat karena rumah sudah berjalan cicilannya dan umumnya siap huni. Pembeli bisa langsung menempati rumah tanpa harus menunggu proses pembangunan yang memakan waktu lama.


    Selain itu, rumah over kredit yang berada di lokasi strategis juga berpotensi mengalami kenaikan nilai jual di masa depan, sehingga bisa menjadi investasi yang menguntungkan.


    2. Kekurangan Over Kredit Rumah


    Di balik keuntungannya, over kredit rumah juga memiliki beberapa risiko. Salah satunya adalah masalah legalitas. Jika proses dilakukan tanpa melibatkan bank atau notaris, maka transaksi bisa dianggap tidak sah secara hukum dan berisiko menimbulkan sengketa.


    Kondisi rumah yang sudah pernah ditempati juga bisa menjadi kekurangan tersendiri. Mungkin diperlukan biaya tambahan untuk renovasi atau perbaikan.


    Selain itu, ada kemungkinan pemilik lama memiliki riwayat tunggakan cicilan. Jika tidak diperiksa dengan teliti, pembeli baru bisa ikut menanggung beban tersebut. Jangan lupa pula, masih ada biaya tambahan seperti administrasi, notaris, pajak, hingga penalti pelunasan awal yang perlu disiapkan.


    Bagikan

    Archland Development
    Archland Development
    Blog Writer